MATARAM - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih usia anak asal Kabupaten Dompu ke Arab Saudi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengatakan pihaknya mengungkap kasus ini dengan berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai perekrut berinisial IS asal Jakarta.
"Yang bersangkutan kami tangkap ketika berada di wilayah Jakarta Timur," kata dia dilansir ANTARA, Selasa, 13 Desember.
Terduga perekrut PMI perempuan yang masih berusia 14 tahun tersebut ditangkap pada Jumat lalu (9/12). Dalam penangkapan, polisi sempat mengembangkan ke rumah IS di Jakarta.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti yang diduga menguatkan peran IS sebagai perekrut PMI.
"Barang bukti itu berupa 16 paspor. Diketahui, paspor itu milik orang asal Sulawesi, Sukabumi, dan Madura," ujarnya.
Dia mengatakan, penangkapan IS ini berawal dari pengaduan korban kepada orang tuanya yang berdomisili di Kabupaten Dompu.
"Korban ini menghubungi orang tuanya, dia cerita tentang nasib dia bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi," ucap dia.
Selama tiga bulan bekerja di Arab, korban kepada orang tuanya mengaku tidak pernah mendapatkan gaji sesuai janji pelaku, Rp15 juta perbulan.
"Jadi selama tiga bulan kerja di Arab, korban tidak pernah dapat gaji, disiksa majikan, dan hampir juga menjadi korban kekerasan seksual," katanya.
Orang tua korban pun panik dan melaporkan cerita anaknya tersebut ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB.
"Aduan itu kemudian ditindaklanjuti BP3MI NTB ke pusat dan dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri," ucap dia.
Keberadaan korban pun berhasil terdeteksi di Arab oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi.
"Setelah ditemukan, korban langsung dipulangkan dan membuat laporan polisi di Polda NTB," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan korban, terungkap peran IS sebagai perekrut. Korban dikenalkan dengan IS oleh dua rekannya berinisial SL dan NS yang juga berstatus PMI di Arab Saudi.
"Jadi, korban ini berangkat ke Arab setelah dikenalkan dengan IS oleh dua rekannya yang juga bekerja sebagai PMI di Arab," ucap dia.
BACA JUGA:
Namun, karena usia korban masih tergolong anak, IS membuatkan identitas palsu di Jakarta dengan mengubah tahun kelahiran korban agar masuk kategori dewasa.
Hal tersebut telah terungkap dari hasil pemeriksaan IS. Kepada polisi, IS mengaku membuatkan identitas baru untuk korban agar bisa bekerja ke luar negeri.
Dari kasus ini pihak kepolisian menetapkan IS sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.
Sebagai tersangka, IS terancam pidana paling singkat 3 tahun penjara dan denda sedikitnya Rp120 juta sesuai sangkaan Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Terkait dengan dua rekan korban berinisial SL dan NS yang mengenalkan ke IS, dia memastikan mereka masuk dalam daftar buronan kepolisian.
"Karena mereka masih bekerja di Arab, untuk pengejaran kedua pelaku kami berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri," ujarnya.
Editor : Ade P Marboen