Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap SR (22), pekerja proyek yang membunuh N alias I di dalam gubuk yang dijadikan warung makan di Jalan Pasir Randu, Curug, Kabupaten Tangerang. Pada saat penangkapan, polisi melepaskan tembakan lantaran SR berusaha melarikan diri. Setelah berhasil dilumpuhkan, polisi menggelandang SR ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra kepada wartawan, Rabu, 1 Maret menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu diawali sakit hati pelaku terhadap korban. Atas dasar itu pelaku merencanakan pembunuhan dengan cara masuk ke dalam kedai warung nasi, yang juga dijadikan tempat tinggal korban.

Kemudian, lanjut Aldo, SR masuk melalui pintu belakang dengan cara menggunting kawat jendela warung makan. Namun, aksi pelaku diketahui oleh korban SM. Pelaku panik lalu menyerang SM dengan pisau lipat.

“Jadi tersangka sakit hati karena tersangka selalu dibelakangi (dicueki-red) kemudian dipendam. Niat awalnya ingin mengambil barang-barang milik korban, uang dan handphone diambil tapi korban keburu bangun,” katanya.

Saat itu pula korban SM berteriak dan sempat terjatuh hingga membuat I terbangun dari tidurnya. Kemudian pelaku lantas kembali menghampiri korban I hingga melayangkan tusukan secara membabi buta.

"Selanjutnya tersangka menuju ke kamar belakang dan melakukan penusukan terhadap korban I sebanyak sepuluh kali di bagian tubuh korban hingga korban meninggal dunia," ungkapnya.

Pelaku disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP berupa pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Diketahui, aksi pembunuhan terjadi di Jalan Pasir Randu, Curug, Kabupaten aTangerang, Rabu dini hari, 1 Maret, pukul 02.30 WIB. Satu orang tewas dan dua lainnya mengalami luka-luka.