Bagikan:

KARAWANG - Polres Karawang mengungkap peredaran atau transaksi narkotika di warung nasi di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Transaksi narkoba di tempat berkedok warung nasi itu terungkap dalam Operasi Antik Lodaya tahun 2023 Polres Karawang," kata Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Arif Jaenal Abidin, saat ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Karawang dilansir ANTARA, Selasa, 25 Juli.

Dari Operasi Antik Lodaya 2023 Polres Karawang, ada sembilan tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda.

Para tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di salah satu tempat yang berkedok warung nasi.

“Para pelaku melakukan transaksi di tempat yang berkedok sebagai warung nasi dengan tujuan untuk mengelabui aparat dan masyarakat,” katanya.

Peredaran narkotika itu terungkap atas adanya kecurigaan di sebuah tempat yang banyak dan sering dikunjungi orang.

Dari penangkapan itu, para polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 161,64 gram dari empat orang pengedar. Ada juga jenis obat tertentu yakni pil hexymer dan tramadol sebanyak 10.424 butir dari tiga orang pengedar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dan dikenakan pasal penyalahgunaan narkotika.