Bagikan:

CIANJUR - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi warga korban gempa Cianjur. Alhasil, saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur terus melakukan pendataan bagi warga yang mendapat keringanan.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Cianjur, Ardian Athoillah mengatakan,  berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah yang akan meringankan beban wajib pajak terdampak gempa dalam membayar PBB sesuai acuan SK Bupati Cianjur.

"Kami akan mengacu pada wajib pajak yang sudah ditetapkan dalam SK Bupati Cianjur atau data nominatif korban gempa. Nanti akan didata kembali objek pajaknya yang mana saja, seperti rumah, ladang, atau sawah yang rencananya yang akan diberi keringanan," katanya di Cianjur, dikutip dari Antara, Selasa, 28 Februari. 

Ardian menjelaskan, bentuk keringanan pembayaran pajak dimungkinkan bervariasi. Ada wajib pajak yang kemungkinan dibebaskan pembayarannya atau juga pengurangan nilai pembayaran.

"Akan dibahas berapa dan kenapa wajib pajak diberikan keringanan mulai dari dibebaskan atau hanya membayar setengah dari kewajiban-nya. Setelah data keluar akan dilakukan verifikasi di lapangan, ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga korban gempa," katanya.

Sedangkan terkait penagihan PBB tahun ini, tutur dia, pihaknya sudah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) untuk 20 kecamatan dari total 32 kecamatan sejak awal tahun.

Kecamatan yang telah menerima SPPT-PBB segera mendistribusikan ke desa-desa untuk diserahkan pada warganya masing-masing agar tepat waktu dalam membayar kewajiban-nya.

"Kami sudah menyebar SPPT-PBB sejak awal tahun ke masing-masing kecamatan untuk diserahkan ke desa dan dibagikan pada warga wajib pajak, sehingga warga dapat menyetorkan kewajiban-nya tepat waktu karena uang-nya akan kembali untuk digunakan dalam berbagai bidang pembangunan," katanya.