Bagikan:

YOGYAKARTA - Penggunaan pelat nomor palsu sanggup dikenakan sanksi, lebih-lebih sanggup dipidana bagi para pelakunya. Lalu, bagaimana keputusan lengkapnya untuk sanksi menggunakan plat nomor palsu? 

Pelat no palsu tetap kerap digunakan oleh para pengendara, lebih-lebih bagi yang dambakan hindari jadwal ganjil genap. Padahal kalau melakukan hal tersebut, sanggup dikenakan sanksi atau apalagi sanggup terancam dipidana.

Beberapa waktu selanjutnya yang tengah viral di sarana sosial pengendara mobil yang menggunakan pelat no palsu. 

Kejadian berikut diunggah oleh account @tmcpoldametro. Pada video yang diunggah berikut terlihat pengendara mobil berjenis Toyota Innova Reborn kedapatan menggunakan pelat no palsu demi hindari aturan ganjil genap.  

Mobil itu meakai pelat nomor merah palsu dan melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Namun memang pada video yang viral selanjutnya tidak disebutkan kapan selagi kejadiannya.  

Sanksi Menggunakan Plat Nomor Palsu

Ilustrasi pakai plat palsu (Ani Kolleshi - Unsplash)
Ilustrasi pakai plat palsu (Ani Kolleshi - Unsplash)

Penggunaan pelat nomer palsu ini teridentifikasidalam tindakan melanggar hukum dan bakal dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Hal selanjutnya tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 berkenaan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 39 Ayat 5. 

Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 menyatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi. Pelanggarnya bisa dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berisi. 

  1. Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. 
  2. Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Untuk pengendara yang terbukti memakai pelat no palsu melanggar UU Nomor 22 th. 2009 berkenaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Apa sanksinya?

  • Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  • Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Jadi setelah mengetahui sanksi menggunakan plat nomor palsu, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!