Bagikan:

SERANG – AHM (22), menjadi tersangka atas tindak pidana ITE atas pelanggaran kesusilaan dan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi. Pasalnya, AHM terbukti mengancam mantan pacarnya, IK (23) dengan menyebarkan video porno yang pernah direkamnya.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan, AHM mengancam IK pada Rabu, 14 Desember 2022 di Pandeglang. Saat itu, korban IK mendapat kabar dari temannya, SM mendapat pesan di media sosial berupa potongan vidio yang melanggar kesusilaan. Kata SM video itu dikirim oleh akun Instagram milik pelaku, AHM.

“Pelaku mengirim konten yang berisi pelanggaran kesusilaan, dan juga mengirimkan chat berupa ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban.” ucap Kompol Wendy Andrianto, dalam keterangan tertulis, Senin 27 Februari.

Atas dasar itu korban IK membuat laporan ke kepolisian. Hasilnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, AHM. Dan setelah menjalani proses pemeriksaan, AHM terbukti melakukan seperti yang dituduhkan oleh korban.

"Dalam pemeriksaan pelaku mengaku membuat video tersebut pada tahun 2021, adapun tujuan tersangka menyimpan vidio dan membuat video tersebut agar tidak diputuskan hubungannya oleh korban. Sehingga video tersebut dijadikan senjata untuk berpacaran dengan korban," tambah Wendy.

Wendy juga menjelaskan, pada saat pembuatan video tersebut, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri karena sudah diberi minuman keras.

"Pembuatan video tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri dan atas perbuatan pelaku saat korban mengalami gangguan psikologis dan ketakutan untuk keluar rumah," ungkap Wendy.

Wendy menjelaskan, sebanyak 4 orang saksi telah diperiksa. Dan kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan penyitaan terhadap barang bukti milik pelaku. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku," tutupnya.