Bagikan:

JAKARTA - Rezky Aditya menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan atas laporan terhadap dirinya yang diduga sebagai sosok pria dalam video ayur yang sempat viral. Suami Citra Kirana itu menghadap penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya, Irwan Irawan.

Setelah menemui penyidik, Rezky meminta kuasa hukumnya untuk menjelskan kepada awak media terkait pemeriksaan yang baru saja dijalani.

"Iya nih (menjalani pemeriksaan kasus video syur). Biar kuasa hukum aku yang bicara," kata Rezky Aditya kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Mei.

Irfan menjelaskan bahwa kliennya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan telah menjelaskan semua yang diketahui kepada penyidik yang memeriksa.

"Klarifikasi terkait laporan menyangkut Undang-Undang ITE yang dilaporkan salah satu masyarakat. Tadi ada pemeriksaan 22 pertanyaan dan kita sudah mencoba klarifikasi semua yang coba ditanyakan oleh penyidik," kata kuasa hukum Rezky Aditya.

"(Pertanyaannya) menyangkut penyebaran tindak pidana pornografi, mengenai konten. Hanya itu yang dilaporin," lanjutnya.

Rezky mengaku cukup terganggu fengan lqporan video syur terhadapnya. Nakun begitu, ia memastikan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Senada dengan kliennya, Irwan juga turut menjamin Rezky akan bertindak kooperatif jika penyidik memerlukan keterangan lebih lanjut.

"Sebagai warganegara kan kita harus layani apa yang perlu diklarifikasi. Semua sudah kita jelaskan tadi, terkait laporan yang disampaikan oleh pelapor," ucap Irwan.

Sebagaimana informasi, Rezky Aditya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pria bernama Julliana. Rezky dilaporkan buntut dari video syur yang diduga mirip dirinya yang tersebar di media sosial.

"Rezky Aditya seorang artis dan public figure yang kami laporkan terkait beredarnya video syur yang mana patut diduga mirip atau identik dengan wajah beliau. Saya sebagai warga masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan pornografi dan porno aksi yang beredar di ruang publik khususnya di media sosial," kata Julliana di Polda Metro Jaya, 12 Januari lalu.

Laporan terhadap Rezky Aditya teregistrasi dengan Nomor LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. RA dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.