BULELENG - Pria berinisial KA (26) ditangkap tim Polres Buleleng, Bali, karena menyebarkan video syur mantan pacarnya yang berusia 18 tahun.
"Motifnya, KA tidak terima diputuskan jadi mengancam dengan cara menyebarkan video," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita di Mapolres Buleleng, Bali, Jumat, 22 April.
Video syur kemudian disebarkan karena korban menolak berhubungan. Terungkapnya kasus ini saat korban mendapat informasi video mirip dirinya yang beredar di WhatsApp.
BACA JUGA:
Korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng. Tim kepolisian akhirnya menangkap pelaku.
"(Mereka) saat itu masih pacaran dan saat perekaman dilakukan korban tidak mengetahui telah direkam dengan handphone milik pelaku. Perekaman video tersebut diduga dilakukan pada tanggal 8 Februari 2021, dengan durasi 3 menit, 31 detik," ujar AKP Yogie.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45, Ayat (1) Undang-Undang tentang ITE jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 atau Pasal 45 B.