Bagikan:

PEKANBARU - Tim Polresta Pekanbaru, Riau, meringkus pria berinisial MPA lantaran menyebarkan video porno mantan pacarnya di sosial media. Video mesum ini juga dikirimkan ke orang tua korban.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian menerangkan penangkapan MPA diringkus atas laporan korban 19 Juni lalu. Penyebaran dilakukan di tiga akun Instagram dengan nama pengguna @xnxtention, @masihdewi12 dan @secureboy17.

"Semuanya adalah akun palsu yang dibuat pelaku," kata Jefri dikutip ANTARA, Selasa, 11 Juli.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungan mereka diputuskan oleh korban. Sebelum menyebarkan video tersebut, pelaku sempat mengancam korban terlebih dahulu.

Adapun tujuan penyebaran video tersebut agar korban merasa menyesal dan dapat kembali lagi melanjutkan hubungan dengan MPA. Bahkan pelaku sempat mengancam dan meminta korban untuk kembali bersamanya.

"Rekaman tersebut diambil saat mereka masih berpacaran," lanjutnya.

Setelah serangkaian penyelidikan, MPA diringkus di rumahnya di Kecamatan VII Kotob Sungai Sariak, Sumatera Barat, Kamis (6/7). Saat ditanyai, pelaku mengakui perbuatannya dan mau dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekektronik, pasal 29 UU ITE, pasal 14 ayat 1 tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.