Bagikan:

JAMBI - Tim Operasional (Opsnal) bersama tim Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Kerinci, Jambi menangkap seorang pria berinisial AS yang menyebarkan video porno miliknya bersama seorang perempuan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari perempuan yang berada dalam video tersebut yakni EY (24).

Polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan beberapa barang bukti, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Kerinci untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Kerinci Bripka Dio Frananda mengatakan pelaku tersebut berniat menyebarkan video porno tersebut karena kekecewaan pelaku terhadap perempuan dalam video tersebut.

Hal itu, kata dia, lantaran pelaku sakit hati terhadap korban yang telah memiliki pacar lain.

Karena rasa cemburu terhadap korban itulah, pelaku berani menyebarkan video asusilanya bersama korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku, niat untuk menyebarkan video asusila dirinya dan perempuan tersebut memang benar kekecewaan dia (pelaku) terhadap perempuan dalam video tersebut.

"Hal itu lantaran pelaku sakit hati terhadap korban (perempuan dalam video) yang telah memiliki pacar lain," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.