Bagikan:

MAGELANG - Polresta Magelang berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat di lereng gunung Merapi tepatnya di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu, 25 Februari, siang.

Mendapat informasi dari masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Srumbung terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di Srumbung, Sat Reskrim Polresta Magelang segera melaksanakan penindakan prosedural di TKP dan mengamankan 5 orang beserta sarana prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.

"Pada saat dilakukan penggerebekan 5 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak 5 unit alat berat jenis beko, serta 4 unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi". terang Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, dalam keterangan tertulis, Minggu 26 Februari.

Secara terpisah Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan bahwa hingga kini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

"Benar telah dilakukan penindakan penambangan ilegal, saat ini sedang dalam proses penyidikan", tuturnya.

"Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI no. 3 thn 2020 ttg Perubahan UU No. 4 thn 2009 ttg Penambangan Mineral & Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara", pungkas Kombes Pol Ruruh.