Bagikan:

MAGELANG - Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Abiyoso Seno Aji meminta kasus penambangan ilegal di lerang Gunung Merapi diproses secara hukum.

"Saya perintahkan proses hukum hingga P21, sampai dikirim ke kejaksaan, kemudian disidangkan di pengadilan. Hakim nanti yang akan memutuskan berapa putusan-nya," katanya di Magelang dilansir ANTARA, Selasa, 28 Februari.

Menurut Wakapolda, penindakan bertujuan untuk memberikan efek jera, karena kalau hanya ditertibkan, diingatkan, tidak akan selesai, harus ada proses lanjut sampai P21.

Abiyoso menyampaikan Polresta Magelang sudah melakukan langkah-langkah kepolisian, mengambil tindakan tegas dengan mengamankan, karena kalau hanya menertibkan tidak akan selesai.

"Maka dari kawan-kawan media kalau mendapatkan informasi serupa tolong berikan ke kami, karena kalau anda tahu, menyaksikan, melihat di lapangan secara langsung tolong dibantu dukungan dokumentasi, tetapi kalau anda tidak memberikan informasi yang akurat dan aktual kepada kami, mohon maaf polisi bukan ahli kebatinan," imbuhnya.

Polda Jawa Tengah ditegaskan bertekad untuk menertibkan penambangan ilegal.

Sebelumnya Polresta Magelang menggerebek penambangan pasir (galian golongan C) secara ilegal menggunakan alat berat di lereng Gunung Merapi, tepatnya di kawasan Prusda, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menyampaikan penggerebekan dilakukan Sabtu (25/2) setelah mendapat informasi dari masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Srumbung terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di wilayah Srumbung.

Polisi mengamankan lima orang beserta sarana prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.

"Pada saat dilakukan penggerebekan lima orang itu diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak lima unit alat berat jenis backhoe dan empat unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi," tuturnya.