Truk Angkutan Pasir Merapi Dilarang Beroperasi Selama Arus Mudik
Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai. ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

Bagikan:

SLEMAN - Truk angkutan tambang golongan C dari sejumlah area pertambangan di lereng Gunung Merapi dilarang beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2022.

Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai menyebutkan banyak jalur angkutan truk tambang di lereng Gunung Merapi ini yang juga merupakan jalur alternatif mudik dan balik Lebaran.

"Untuk kelancaran, truk pasir dilarang beroperasi selama arus mudik dan balik," kata Achmad Imam Rifai dikutip Antara, Selasa, 26 April.

Menurut dia, jalur truk angkutan pasir tersebut juga banyak yang melintasi jalur jalan utama destinasi wisata di lereng Merapi, seperti di Kaliurang Pakem dan kawasan lava tour Merapi di Cangkringan.

Kapolres Sleman memperkirakan ruas-ruas jalan menuju destinasi wisata ini akan padat pada masa libur Lebaran.

Kendaraan angkutan barang, lanjut dia, selain yang mengangkut bahan kebutuhan pokok, BBM, dan kebutuhan utama lainnya, juga dilarang beroperasi selama arus mudik dan arus balik, baik itu di jalan kabupaten, jalan provinsi, maupun jalan nasional.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arip Pramana menyatakan bahwa jalur-jalur alternatif arus mudik yang melintasi Kabupaten Sleman saat ini kondisinya baik dan siap untuk arus mudik.

"Kondisi jalan alternatif saat ini cukup layak, baik itu untuk ruas Jalan Tempel-Turi-Pakem-Cangkringan-Prambanan maupun Jalan Tempel-Klangon-Jalan Wates," katanya.

Menyinggung soal penerangan jalan umum (PJU), dia mengatakan bahwa penerangan di jalur-jalur alternatif tersebut sudah memadai.

"Hanya saja untuk yang arah barat, yakni Tempel-Klangon ada beberapa titik yang tidak terjangkau PJU karena memang jauh dari aliran listrik. Namun, terkait dengan PJU ini sebenarnya kewenangan Provinsi DIY karena merupakan jalan provinsi," katanya.