Truk dan Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Jalur Mudik Cianjur
Kasat Lantas Polres Cianjur, Jawa Barat, AKP Anaga Budiharso.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Bagikan:

CIANJUR - Polres Cianjur, Jawa Barat, membatasi truk sumbu tiga serta kendaraan berat angkutan barang lainnya melintas di jalur mudik Cianjur, sebagai upaya antisipasi macet, hanya kendaraan pengangkut BBM dan sembako yang dapat melintas.

Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso mengatakan pembatasan itu berdasarkan surat keputusan bersama antar Kepolisian dan Kementerian Perhubungan serta Bina Marga pada saat musim mudik dan balik Lebaran 2023.

"Untuk truk yang diperbolehkan melintas wajib memasang stiker tanda kendaraan yang didapat dari Kemenhub khusus pengangkut bahan pokok dan BBM. Untuk truk tidak menggunakan stiker akan dikembalikan karena dilarang melintas di jalur mudik Cianjur," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 18 April.

Sedangkan untuk truk yang membawa bahan galian tetap di izinkan beroperasi dan melintas di jalur utama namun dengan ketentuan waktu mulai pukul 24.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB. Pada pagi hingga malam truk bahan galian dilarang melintas.

Larangan tersebut sudah berlaku sejak 17 April sampai dengan 2 Mei, namun larangan tersebut akan diatur kembali ketika arus mudik dan balik mulai berkurang, kendaraan berat jenis truk dapat atau tidak melintas.

"Kami sudah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan terkait dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan jalur yang digunakan pemudik, sehingga saat diberlakukan tidak ada kendaraan berat yang melintas," katanya.

Namun untuk satu hari pelaksanaan tepatnya tanggal 18 April, pihaknya belum menerapkan sanksi tilang atau memutar balik kendaraan berat yang melintas, namun setelah diberikan sosialisasi dan peringatan tetap melanggar pihaknya akan mengenakan sanksi tegas.