Pemerintah Batasi Lalu Lintas Kendaraan Barang Selama Periode Mudik Lebaran, Ini 5 Kategorinya
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah akan membatasi lalu lintas kendaraan barang selama periode mudik Lebaran 2023.

Ada lima kategori kendaraan yang dilarang melintas, salah satunya adalah truk barang tiga sumbu.

Aturan ini ditetapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub bersama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Keputusan Bersama tersebut ditandatangani pada Rabu, 5 April di Korlantas Polri sekaligus dilakukan kegiatan Tactical Floor Game (TFG).

Dirjen Hendro menyampaikan bahwa pembatasan operasional kendaraan barang dilakukan terhadap lima kategori kendaraan.

Pertama, mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram (kg). Lalu, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Hendro mengatakan, pembatasaan operasional kendaraan barang ini guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional.

“Serta memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 5 April.

Hendro mengatakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

“Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat. Bagi arus balik periode 2 berlaku mulai hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat,” tuturnya.

Hendro mengatakan, pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis.

“Angkutan barang pokok (beras, tepung terigu atau tepung gandum atau tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe,” ujarnya.

Namun, kata Hendro, angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut.

“Lalu tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” ucapnya.

Terkait