Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17). Tersangka itu berinisial, S (19).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran dari tersangka S yakni memberikan pendapat agar pelaku Mario terhasut untuk memukuli korban.

Selain itu, dia juga yang menemani pelaku untuk memukuli David. "malam ini kami telah mengalihkan status S atau S.L.R.P.L (19) menjadi tersangka,” kata dia, Jumat, 24 Februari, dini hari.

Ade Ary menjelaskan, tersangka baru menemani pelaku saat insiden pemukulan berlangsung.

"Dia Memberikan pendapat kepada tersangka, "Wah Parah itu, ya udah hajar saja,” katanya.

Informasi terakhir yang diperoleh, saat ini korban David masih ditangani pihak medis di RS Mayapada.

Seorang pelajar dilaporkan menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban atas nama David diketahui sebagai anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor.

Pelaku bernama Mario Dandy Satrio (MDS) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap David. Kini Mario Dandy Satrio telah ditahan polisi.

"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Rabu, 22 Februari. 

Sementara itu, polisi belum bisa memintai keterangan dari korban David, mengingat kondisinya masih dirawat di rumah sakit.

"Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," imbuhnya.