Bagikan:

JAKARTA - Sebuah lahan yang diduga dijadikan tempat penjagalan hewan anjing di Jalan Kapuk Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat digerebek Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 24 Februari.

Pantauan VOI di lokasi penggerebekan, terlihat belasan petugas yang mendatangi lokasi tersebut. Terdapat tempat pembakaran yang diduga untuk memanggang daging anjing, usai dilakukan pemotongan.

Salah satu petugas mencoba berkomunikasi dengan salah satu pekerja berinisial Y. Satu demi satu pun ditanyakan petugas terkait aktivitas di lokasi tersebut.

“Ada berapa ekor?,” tanya petugas Sudin KPKP DKI, di lokasi, Jumat, 24 Februari.

“45 ekor,” jawab pemilik usaha, Y.

“Datang dari mana,” tanyanya lagi.

“(Rata-rata) dari Garut,” kata Y menjawabnya.

Y menjelaskan kepada petugas bila anjing-anjing tidak untuk dipotong, melainkan untuk di jual kembali.

“Beli Rp500 ribu dijual 750-800 ribu,” jawab Y.

Sejalan dengan pemeriksaan petugas kepada Y, nampak petugas lain mencoba menyelidiki tempat tersebut. Hasilnya, dia menemukan tulang-tulang yang diduga berasal dari hewan Anjing.

Kemudian petugas menghampiri Y, menyebut bila pemilik usaha yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tidak berkata jujur.

“Bapak mau kerjasama apa saya pidana saja,” timpal salah satu aktivis di lokasi penggerebekan.

“Terserah bapak,” jawab Y.

“Terserah. Saya pidana saja ya, bapak mulai bohong sama saya loh,” kata petugas

“Tidak. Saya kan niat baik,” tutur Y.

Y mencoba memberikan solusi kepada petugas, untuk memberikan nomor yang menyuplai hewan-hewan anjing ini.

“Dia mau menerima order, kalau bukan dari langganan,” tanya petugas.

“Makanya saya bilang. Kalau bapak mau bekerjasama tidak kena. Bapak kenal dia dari mana,” kata petugas.

“Dari tukang gorengan. Kayak dia ‘kalau mau ambil, ambil dari sana,” kata Y.

Setelah percakapan itu, petugas berdiskusi. Akhirnnya diputuskan untuk Y di bawa sementara ke kantornya, guna dilakukan pemeriksaan.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, daging anjing bukan bagian dalam produk pangan, karena bukan termasuk peternakan dan kehutanan.