Tempat Jagal Anjing di Jakbar Jelas Langgar Aturan, Tak Ada Jaminan Bebas Rabies
Penggerebekan lokasi jagal anjing di Kapuk, Jakarta Barat/FOTO: M Jehan-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bersama kepolisian melakukan penggerebekan terhadap tempat penjualan anjing yang diduga juga melakukan jagal daging anjing di Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat.

Dalam penindakan ini, komunitas pencinta hewan Animal Defender juga ikut mendampingi. Pendiri Animal Defender, Doni Herdaru menyebut rumah jagal anjing tersebut jelas melanggar aturan.

Sebab, saat diminta keterangan, pemilik tempat tersebut tidak memiliki surat pemasukan (pengantaran dan karantina), dilengkapi dengan sertifikat kesehatan para anjing yang dikirim dari Garut, Jawa Barat.

"Dinas (KPKP DKI Jakarta) tadi bertanya, ada atau tidak surat-suratnya. Ternyata enggak ada. Sudah, itu kena (pelanggaran) Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," kata Doni saat dihubungi, Jumat, 24 Februari.

Padahal, menurut Doni, surat-surat yang dimaksud merupakan syarat wajib pengiriman hewan dari luar daerah. Karenanya, anjing-anjing yang dijual di tempat tersebut tidak memiliki jaminan bebas rabies. Hal jelas membahayakan masyarakat yang membelinya.

"Potensi masuk penyebaran rabies dari wilayah endemik rabies ke wilayah DKI yang sudah bebas rabies adalah pemasukan HPR tak terkontrol, termasuk pemasukan anjing yang buat dikonsumsi. WHO pun menyebutkan bahwa transportasi hewan adalah pola penyebaran rabies paling utama," ungkap Doni.

Belum lagi, tempat tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; Undang-Undang UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jika terbukti menjagal daging anjing dan dijual ke konsumen.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas memang tidak menemukan adanya daging anjing yang sudah dipotong. Sang pemilik lokasi, sempat tidak mengakui adanya penjagalan daging anjing. Namun, ditemukan tempat pembakaran di lokasi tersebut.

Doni Herdaru mencurigai pembakaran tersebut digunakan untuk menghilangkan bulu dari anjing yang dipotong.

"Kita tadi menemukan tungku yang sedang nyala. Saya duga, itu habis dipakai untuk menghilangkan bulu anjing yang dijagal itu," ujar Doni.

Kecurigaan Doni menguat saat petugas menemukan beberapa potong tulang daging anjing di sana. Doni berasumsi, selain penjualan anjing yang masih hidup, tempat tersebut juga menyediakan jasa potong daging anjing yang dipilih sendiri oleh pembelinya.

"Jadinya tempat ini memberi pilihan bagi orang yang datang untuk memilih langsung anjing-anjingnya. Kalau sudah pilih, bayar, baru dipotong di lokasi," tuturnya.

Saat ini, puluhan anjing di lokasi telah dibawa ke kantor Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DKPKP) DKI untuk diperiksa kesehatannya. Sang pemilik juga ikut dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.