Bagikan:

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya terkait kasus jagal anjing di wilayahnya. Ini karena pemilik jagal anjing melanggar PP Nomor 95 Tahun 2019.

"Aabila ada rumah pemotongan atau rumah jagal anjing, maka hal itu tidak sesuai aturan. Saya sdah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya terkait hal itu," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Selasa, 2 Agustus.

Selain melanggar PP nomor 95 tahun 2019, Eri juga menyebut rumah jagal anjing itu, mengganggu ketertiban masyarakat sekitar. Eri Cahyadi menegaskan jagal hewan hanya diperbolehkan di tempat pemotongan yang sudah tersedia.

"Hanya ada beberapa jenis hewan ternak yang boleh dipotong. Pemotongan itu pun harus terpantau, dan anjing bukan salah satunya," katanya.

Menurut Eri Cahyadi, kasus ini menjadi masalah bersama yang harus diberantas. Dia menilai masalah tersebut bukan hanya masalah Pemkot Surabaya untuk mensejahterakan masyarakat dengan ekonomi bawah.

"Ini bukan masalah ekonomi ya, karena ini balik ke manusianya. Kalau sifat jelek ya dilanggar jadi jiwa yang seperti ini harus didampingi. Sosialisasi pemerintah jangan capek," ujarnya.

Sebelumnya, rumah jagal Anjing digerebek di Kota Surabaya. Kronologi penggerebekan itu berawal saat Komunitas Pecinta Satwa Animals Hope Center, Christian Joshua Pale mendapat informasi dari seorang follower-nya di media sosial.

Berdasarkan informasi itu, rumah jagal di Jalan Pesapen, Sumur Welut, Lakarsantri, Surabaya itu telah beroperasi selama puluhan tahun. Pihaknya pun mulai melakukan investigasi.

"Saya coba investigasi ulang di Surabaya selama seminggu. Akhirnya ketemulah salah satu di Pesapen," ujarnya.

Investigasi itu diawali dengan Joshua yang berpura-pura akan membeli olahan daging anjing itu ke sang penjagal. Ia pun mengetahui bahwa harga daging anjing dijual Rp25.000 per kilogramnya. "Saya menyamar untuk membelinya," katanya.

Joshua pun datang ke rumah jagal itu. Setelah memastikan alamatnya, Ia langsung melaporkan temuannya ke Polsek Lakarsantri. Laporan itu Polrestabes Surabaya dan diterima dengan nomor LP/B/862/VII/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.