Petrus Pemilik Rumah Jagal Anjing yang Digerebek di Surabaya Janji Tutup Selamanya
Sio Petrus, pemilik jagal anjing di Pesapen IV Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya/FOTO: AM Sby-VOI

Bagikan:

SURABAYA - Sio Petrus, pemilik jagal anjing menekuni bisnisnya sejak tahun 2004 menyatakan bisnis masakan anjingnya "gulung tikar" alias ditutup untuk selamanya.

"Selanjutnya saya akan tutup, tidak akan jualan lagi," kata Petrus, ditemui di Jalan Pesapen IV Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Selasa, 2 Agustus.

Selama belasan tahun, Petrus menjual daging masakan anjing demi memenuhi kebutuhan sehari-hari orang tua dan keluarganya. Ia menjualnya sesuai pesanan dari konsumen pecinta daging anjing. "Saya lakukan ini untuk mencukupi kebutuhan kedua orang tua," katanya.

Petrus mendapat anjing membeli dari Kedamean Kabupaten Gresik, dengan harga kisaran Rp200 hingga Rp300 ribu per ekor. Anjing itu kemudian ia bunuh untuk dimasak sesuai pesanan. "Saya menjual tidak setiap hari, tergantung pesanan. Saya jual Rp25 ribu per kilogram," ujarnya.

Prosesnya, anjing itu dibunuh dengan cara digantung sampai mati dengan mulut tertutup. Tujuannya agar anjing itu tidak menggonggong, mengganggu tetanggan sekitar. "Setelah mati, kemudian dibakar dan dikuliti untuk dimasak sesuai pesanan," katanya.

Petrus merasa tidak bersalah, karena anjing bukan termasuk satwa dilindungi. Petrus juga mengaku tidak pernah melakukan penyiksaan terhadap anjing. Dia pun bingung kesalahan apa yang telah diperbuat, sehingga dilaporkan ke polisi.

"Saya tidak pernah membunuh anjing dengan cara menyiksa, apalagi memukul sampai pingsan atau mati. Anjing saya gantung sampai mati, saya tidak menyiksa," ujarnya. 

Rumah jagal anjing di Pesapen IV Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya ini digrebek pecinta satwa dan polisi pada Minggu, 31 Juli 2022. Dalam penggerebekan itu, ditemukan empat ekor anjing yang akan dibunuh.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya terkait kasus jagal anjing di wilayahnya. Ini karena pemilik jagal anjing melanggar PP Nomor 95 Tahun 2019.

"Aabila ada rumah pemotongan atau rumah jagal anjing, maka hal itu tidak sesuai aturan. Saya sdah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya terkait hal itu," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Selasa, 2 Agustus.

Selain melanggar PP nomor 95 tahun 2019, Eri juga menyebut rumah jagal anjing itu, mengganggu ketertiban masyarakat sekitar. Eri Cahyadi menegaskan jagal hewan hanya diperbolehkan di tempat pemotongan yang sudah tersedia.

"Hanya ada beberapa jenis hewan ternak yang boleh dipotong. Pemotongan itu pun harus terpantau, dan anjing bukan salah satunya," katanya.

Menurut Eri Cahyadi, kasus ini menjadi masalah bersama yang harus diberantas. Dia menilai masalah tersebut bukan hanya masalah Pemkot Surabaya untuk mensejahterakan masyarakat dengan ekonomi bawah.

"Ini bukan masalah ekonomi ya, karena ini balik ke manusianya. Kalau sifat jelek ya dilanggar jadi jiwa yang seperti ini harus didampingi. Sosialisasi pemerintah jangan capek," ujarnya.