JAKARTA - Ilyasah Shabazz, putri Malcolm X, mengumumkan bahwa ia berniat untuk menggugat FBI, CIA, Departemen Kepolisian New York (NYPD) dan pihak-pihak lain atas kematiannya.
Menandai peringatan 58 tahun pembunuhan pemimpin hak-hak sipil tersebut, Ilyasah Shabazz mengatakan, ia akan menuntut 100 juta dolar AS dari badan-badan tersebut, menuduh mereka berperan dalam pembunuhannya.
Shabazz didampingi oleh saudara perempuannya, Qubilah Shabazz dan pengacara hak-hak sipil Ben Crump, pada Hari Selasa di Audubon Ballroom, New York, di mana Malcolm X dibunuh pada tanggal 21 Februari 1965.
"Selama bertahun-tahun, keluarga kami telah berjuang agar kebenaran terungkap," kata Ilyasah Shabazz, seperti dikutip dari The National News 23 Februari.
"Kami ingin keadilan ditegakkan untuk ayah kami," ujarnya.
Diketahui, tiga orang dihukum atas kematian Malcolm X. Tetapi, dua orang yang bersikukuh bahwa mereka tidak bersalah dibebaskan pada tahun 2021.
JUSTICE is owed to the daughters of Malcolm X! We intend to file a $100M lawsuit against the NYPD and governmental agencies for conspiring to conceal evidence in his assassination pointing to the real killers. His family's fight for accountability continues! pic.twitter.com/3fnTz40wkd
— Ben Crump (@AttorneyCrump) February 21, 2023
Berbicara pada konferensi pers, Crump mengatakan "ada spekulasi tentang siapa yang terlibat dalam pembunuhan Malcolm X" pada tahun-tahun awal sejak 1965.
"Jika ada yang pantas mendapatkan keadilan (setelah) beberapa dekade ini, maka mereka adalah para wanita ini," ujar Crump.
Crump mengatakan, badan-badan pemerintah "memiliki bukti faktual, bukti yang meringankan yang secara curang mereka sembunyikan dari orang-orang yang dihukum secara tidak adil atas pembunuhan Malcolm X".
Ketika ditanya apakah ia percaya bahwa lembaga-lembaga pemerintah bersekongkol untuk membunuh Malcolm X, Crump mengatakan: "Itulah yang kami tuduhkan, ya. Mereka menyusup ke dalam banyak organisasi hak-hak sipil."
BACA JUGA:
Sementara itu, pengacara dari orang-orang yang dibebaskan mengatakan, persidangan tahun 1966 yang menghukum Muhammad Aziz dan almarhum Khalil Islam mengatakan, pihak berwenang telah menyembunyikan bukti-bukti yang menguntungkan pihak pembela.
Diketahui, Malcolm X menjadi terkenal sebagai juru bicara nasional Nation of Islam, sebuah gerakan nasionalis Islam dan kulit hitam. Dia meninggalkan organisasi tersebut pada tahun 1964.