Bagikan:

AMBON - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menangkap satu pelaku pornografi asal Maluku di Yogyakarta berinisial BRP, mahasiswa semester 10 Universitas Janabadra Yogyakarta.

Pemuda 31 tahun ini ditangkap karena diduga telah menjual konten porno melalui akun instagram @butusupopoo alias Admin Grup Line Butusupopo.

Korbannya yakni RS, AL dan 293 orang (terdiri dari 2 video pria dan 293 wanita). Ratusan korban ini ditemukan dalam telepon genggam tersangka.

"Penyidik Ditreskrimsus amankan yang bersangkutan pada tanggal 14 Februari 2023. Saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku di kota Ambon," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat dalam konferensi pers di Ambon dilansir ANTARA, Rabu, 22 Februari.

BRP yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat menggunakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang Undang Pornografi dan UU ITE.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/355/VIII/2021/SPKT. Ditreskrimsus Polda Maluku tanggal 13 Agustus 2021," ungkap Roem.

Ohoirat mengungkapkan, aksi kejahatan dilakukan tersangka di kos-kosannya di Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 2019.

Motif yang dilakukan oleh warga Desa Waipirit RT 004 RW 002, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), ini diduga untuk mencari keuntungan. Keuntungan dari aksi kejahatan tersebut kurang lebih sudah mencapai Rp.50 juta.

Sementara itu, Iptu Henny, Kanit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku menyatakan, peristiwa ini berawal sejak 25 November 2015. Tersangka dengan sengaja membuat Akun Instagram bernama "Maluku Pu Manis". Akun itu bertujuan untuk memposting ulang foto-foto nuansa Alam Maluku.

"Kemudian tahun 2019 tersangka tertarik dan merubah nama akun menjadi @butusupopoo, dengan tujuan untuk jual beli foto-foto wanita yang dalam keadaan tanpa busana khusus asal Maluku saja (pelaku tidak menerima dari wilayah lain)," terangnya.

Henny menjelaskan, apabila ingin mengikuti akun IG tersebut, maka admin akan meminta pulsa sebesar Rp100 ribu. Selanjutnya saat iklan dipasang pada story IG dan jika ada yang menghubungi tersangka untuk menjual foto atau video korban, maka ia merespon dengan membelinya.

"Harga foto dibeli seharga Rp50 ribu sampai Rp200 ribu. Sedangkan untuk video tersangka beli dengan harga Rp300 ribu sampai Rp500 ribu dari mereka," jelas Henny.

Setelah memperoleh video dan foto korban, tersangka kemudian mempostingnya. Harganya selanjutnya tersangka mulai berkomunikasi melalui pesan instagram. Apabila sudah cocok harga maka tersangka meminta untuk membayarnya dengan cara mengirim pulsa ke nomor milik tersangka.

"Kemudian setelah tersangka mendapatkan pulsa dibuktikan dengan mengirim bukti transfer pulsa selanjutnya tersangka meminta ID Line dan kemudian mengirim foto dan video lewat aplikasi Line," jelasnya.

Setelah mendapatkan pulsa, tersangka kemudian menjualnya kembali kepada orang lain. "Dan keuntungan penjualan pulsa tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli beberapa perangkat elektronik," katanya.

Ia mengaku selama ini hambatan penyidik mengungkap kasus tersebut karena tersangka sangat profesional. Apa lagi dirinya kuliah Fakultas Teknik Informatika Universitas Janabadra Yogyakarta.

"Penyidik secara tekun mempelajari jejak digital, yang kedua bahwa Penyidik juga terhambat situasi COVID, dan tepatnya pada tanggal 14 Februari 2023 penyidik menunggu sampai tersangka selesai merayakan hari Valentine dengan pacarnya tepat pukul 22.45 WIT kembali ke rumah kosnya, penyidik dengan dibantu Tim Siber Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama – sama melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Henny.