JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, sidang intenal terhadap Richard Elizer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Irjen Teddy Minahasa pasti akan digelar. Saat ini, prosesnya sedang mempersiapkan Komisi Kode Etik yang nantinya akan mengadili mereka.
"Tentunya Pak Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun komisi kode etik," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan, Selasa, 21 Februari.
Namun, mantan Kabareskrin Polri ini masih belum berbicara gamblang mengenai waktu pelaksanaanya. Ia hanya tegas menyebut semua anggota yang melakukan kesalahan akan diadili sesuai aturan.
"Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," ungkap Sigit.
Khusus untuk Bharada E, Sigit menyebut semua fakta yang muncul dalam persidangan pidana kasus pembunuhan Yosua alias Brigadir J akan dijadikan pertimbangan. Sehingga, keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bakal adil bagi semua pihak.
"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung," kata Sigit.
Sebagai informasi, vonis Bharada E denga sanski pidana penjara 1,5 tahun telah inkrah. Sebab, kubu terdakwa dan penuntut umum tak mengajukan banding.
Sementara vonis Bripka Ricky Rizal belum inkrah. Alasannya, ia mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara.
BACA JUGA:
Lalu, untuk Irjen Teddy Minahasa, proses persidangan masih berjalan. Ia didakwa terlibat peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.