Bagikan:

JAKARTA - Pemprov Riau berupaya mengentaskan kemiskinan ekstrem tahun 2024. Caranya melalui pemberian bantuan tunai langsung, beasiswa, rumah layak huni, dan pemberian zakat ASN dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.

"Berdasarkan data Bappeda Provinsi Riau tercatat sebanyak 100.330 jiwa yang masuk dalam kategori kemiskian ekstrem tahun 2022 atau bertambah sebanyak 21,7 ribu jiwa jika dibandingkan data tahun 2021, yakni sebanyak 78,63 ribu jiwa," kata Gubernur Riau Syamsuar dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin 20 Februari dikutip Antara.

Penghapusan kemiskinan ekstrem membutuhkan kolaborasi semua pihak termasuk Baznas dan pendekatan yang tidak biasa antara lain melalui zakat dikelola Baznas Riau.

Karena itu, katanya menyebutkan sebagai lembaga non struktural yang bertanggung jawab kepada presiden, Baznas harus membantu program kerja pemerintah dan pemerintah daerah serta mendahulukan masalah prioritas dalam menjalankan tugas.

Ia berharap agar Baznas mengelola dana umat lebih transparan dan tepat sasaran sebab Pemrov Riau memiliki data-data keluarga miskin dan miskin ekstrim yang belum mendapat bantuan dari lembaga manapun serta benar-benar harus mendapat pertolongan agar mereka bisa bangkit dan sejahtera.

Sementara itu, Ketua Baznas Provinsi Riau, Masriadi Hasan mengatakan bahwa pengentasan kemiskinan esktrem juga terdapat dalam tujuan Baznas.

Tujuan pengelolaan zakat dihimpun dari payrol ASN dengan mengeluarkan 2,5 persen dari pendapatan mereka itu diperuntukkan untuk meningkatkan manfaat zakat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

"Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural bekerja sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2011, dan Peraturan Pemerintah tahun nomor 14 tahun 2014," demikian Masriadi Hasan.

Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tapi juga akses pada layanan sosial (United Nations, 1996).

Berdasarkan Bank Dunia, penduduk miskin ekstrem adalah penduduk yang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity). Purchasing Power Parity adalah unit harga yang telah disesuaikan sehingga nilai mata uang di berbagai negara dapat dibandingkan satu dengan yang lain.