JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mencari dan mengidentifikasi warga Jakarta yang masuk kategori miskin ekstrem berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini diungkapkan dalam rapat pimpinan yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beserta jajaran Pemprov DKI, BPS DKI, serta Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Berdasarkan data BPS DKI Jakarta, masih ada sekitar 95 ribu warga miskin ekstrem di Jakarta per Maret 2022, dengan angka kemisikinan ekstrem sebesar 0,89 persen dari total 10,7 juta penduduk.
Perhitungan angka kemiskinan ekstrem oleh BPS DKI Jakarta dilihat dari pengeluaran per kapita per hari di bawah Rp11.633 atau secara akumulasi pengeluaran rumah tangga per kapita di bawah Rp350.000 tiap bulan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania mengungkapkan, data kemiskinan ekstrem ini akan diverifikasi by name by address.
"Yang menjadi fokus pembahasan, kita akan menemukenali siapakah sasaran by name by adress dari 95 ribu yang dihitung secara agregat berdasarkan angka kemiskinan ekstrem tadi," kata Atika di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 30 Januari.
Setelah proses pencarian dan identifikasi, warga yang tercatat dalam kategori miskin eksrem ini akan diberikan penanganan atau intervensi dari Pemprov DKI agar kesejahteraannya bisa meningkat.
"Intinya kita fokuskan bagaimana caranya dalam waktu singkat melakukan intervensi yang tepat dengan menetapkan sasaran yang tepat," urai Atika.
Sebagai informasi, upaya pengentasan kemiskinan ekstrem tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
BACA JUGA:
Inpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2022 itu menargetkan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia pada tahun 2024 melalui berbagai program antarkementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah.