KPK Dalami Kemungkinan Ricky Ham Pagawak Kabur Dibantu KKB
Konferensi pers tersangka suap Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak di Gedung KPK, Jaksel, Senin, 20 Februari. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelisik kemungkinan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak dilindungi kelompok kriminal bersenjata (KKB) dalam pelariannya di Papua Nugini.

Tersangka dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang itu sempat buron sejak Juli 2022 lalu.

"Apakah dibantu KKB ini masih didalami," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari.

Firli bilang pihaknya tak mau gegabah untuk menyatakan keterlibatan KKB. Karena mereka belum memegang informasi apapun.

"Tidak bisa kita memberikan pernyataan apapun karena memang belum ada keterangan yang kita dapat sampai sekarang," tegasnya.

"Ini akan kita dalami lebih lanjut dengan segenap informasi yang kita dapatkan. Terutama dengan kerja sama dengan TNI Polri di Papua," sambung Firli.

Diberitakan sebelumnya, Ricky resmi menjadi tahanan Rutan KPK Cabang Merah Putih sejak Senin, 20 Februari. Ia merupakan tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan dugaan pidana pencucian uang.

Dalam kasus ini, Ricky diduga menerima uang suap dan gratifikasi hingga Rp200 miliar. Penerimaan ini dilakukan dari kontraktor yang ingin mendapat proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Ada tiga kontraktor yang disebut memberikan uang yaitu Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Mampang; dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang.

Rinciannya, Jusiendra mendapat 18 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp217,7 miliar. Proyek yang dibangun di antaranya pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Sementara Simon mendapat enam paket senilai Rp179,4 miliar dan Marten mendapat tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar. Pekerjaan ini didapat tiga swasta itu setelah mereka bersepakat dengan Ricky memberikan uang.

Dari uang yang didapat itu, Ricky kemudian diduga melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan hingga menyamarkan hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya.