Pengetatan PSBB Jawa-Bali, Menko Perekonomian: Masyarakat Tak Perlu Berpelesir
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Tangkapan layar YouTube BNPB)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta masyarakat untuk tidak bertamasya ke luar kota selama masa pengetatan PSBB di sejumlah daerah Jawa dan Bali.

Alasannya tempat umum hingga kegiatan sosial dan budaya kata Airlangga akan ditutup selama masa pengetatan mulai tanggal 11 Januari hingga 25 januari mendatang.

"Kalau tidak perlu, ya di rumah saja. Masyarakat tidak perlu berpelesir. Karena, pelesir tempat-tempat umum itu ditutup semua," kata Airlangga Airlangga dalam tayangan Youtube BNPB Indonesia, Kamis, 7 Desember.

Airlangga menyebut klaster penularan COVID-19 saat ini bukan hanya banyak di kawasan perkantoran, melainkan klaster keluarga. Klaster keluarga menjadi marak karena banyak orang yang tertular COVID-19 dari luar dan kembali menularkan anggota keluarga lainnya saat pulang ke rumah.

Terkait dengan pembatasan mobilitas kegiatan masyarakat dari suatu daerah ke daerah lain, Airlangga menyebut ketentuannya masih sama dengan sebelumnya, yakni memiliki hasil rapid test antigen dan swab tes PCR negatif COVID-19.

"Utamanya, logistik dan kegiatan perekonomian itu terus bisa berjalan. Kalau mobilitas, misalnya penerbangan itu kan kita sudah ada regulasinya terkait dengan PCR tes dan yang lain," tutur dia.

Pengetatan PSBB ada di enam provinsi, namun dilakukan secara mikro tiap kabupaten/kota. Di Provinsi DKI Jakarta belaku di seluruh kota administratif, yakni Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.

Di Jawa Barat, pengetatan dilakukan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan wilayah Bandung Raya seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. 

Di Provinsi Banten berada di wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Di Provinsi Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di DI Yogyakarta adalah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo. 

Di Jawa Timur adalah semua wilayah Malang Raya dan Surabaya Raya. Sementara di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. 

Adapun delapan bentuk pengetatan pembatasan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dan melakukan protokol kesehatan secara ketat. 

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat. 

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 waktu setempat. Makan dan minum di tempat makan atau restoran maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan. 

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 

8. Pengaturan kapasitas dan jam operasional moda transportasi.