JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo menyebut pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali (PSBB Jawa Bali) mulai 11-25 Januari dapat berkontribusi dalam mengurangi penularan COVID-19.
Hal ini disampaikannya berdasarkan pembatasan yang pernah dilakukan pemerintah pada September 2020 dan dianggap berhasil menekan angka kasus COVID-19 hingga 20 persen.
"Berdasarkan pengalaman pada bulan September lalu, ketika terjadi lonjakan kasus yang tinggi kemudian pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun strategi untuk melakukan pembatasan, alhamdulillah, saat puncaknya terjadi di bulan Oktober minggu kedua bisa kita tekan sampai 20 persen," kata Doni dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube BNPB, Kamis, 7 Januari.
Dia memaparkan, pada pertengahan Oktober 2020 kasus aktif COVID-19 mencapai 67.000 orang. Namun, karena kerja keras antara pemerintah pusat dan daerah hingga memutuskan melakukan pembatasan maka angka ini bisa ditekan mencapai 54.000 orang.
"Ini artinya terjadi penurunan sekitar 13.000 orang atau sekitar 20 persen dan ternyata bisa," tegasnya.
BACA JUGA:
Sehingga, melihat kondisi tersebut pemerintah kemudian memutuskan melakukan pembatasan sejak 11 Januari mendatang selama dua pekan. Hanya saja, pembatasan ini perlu dukungan dari semua pihak tanpa terkecuali.
"Setelah kita melihat kasus aktif meningkat, maka pemerintah pusat dan daerah didukung oleh seluruh komponen masyarakat harus bersama-sama melakukan upaya langkah pencegahan," ungkap dia.
Selain itu, masyarakat tetap harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Doni, sudah seringkali berpesan pada masyarakat mengenai pentingnya melakukan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Bapak Presiden dalam tiap kesempatan mengatakan pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Hari ini, kami semua baik di Satgas mengajak masyarakat melakukan evaluasi, mari kita bandingkan permintaan kita kepada masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto memutuskan untuk menerapkan PSBB di Jawa dan Bali. Tujuannya tidak lain untuk menekan penyebaran COVID-19.
Kebijakan baru ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari dan berakhir di 25 Januari. Hal ini juga sebagai antisipasi yang dilakukan pemerintah untuk mewaspadai temuan varian baru COVID-19 yang disebut lebih menular dan didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.