Doni Monardo Minta Anies Evaluasi Kebijakan Ganjil-genap saat Pandemi COVID-19
Ilustrasi/Antara Foto

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap kebijakan ganjil genap di tengah pandemi COVID-19. Kebijakan ini dianggap turut menyumbangkan angka peningkatan kasus positif COVID-19 di Jakarta.

Pernyataan ini didasari data pasien yang dirawat di RS Wisma Atlet Kemayoran. Doni menyebut dari 944 pasien yang dirawat, sekitar 62 persen di antaranya adalah pengguna transportasi umum.

"Kami meminta kepada pemerintah DKI untuk melakukan evaluasi (kebijakan ganjil genap, red) sehingga upaya kami mengurangi kerumunan ini bisa terlaksana," kata Doni saat melaksanakan rapat degan Komisi VIII DPR RI, Kamis, 3 September.

Selain itu, berdasarkan hasil pembicaraan melalui video conference antara Satgas COVID-19 dan Pemprov DKI Jakarta serta lembaga terkait, didapati jumlah peningkatan pengguna kendaraan umum terutama kereta api sebesar 3,5 persen dari jumlah rata-rata penumpang 400 ribu orang per hari.

"Angka 3,5 persen ini kelihatannya adalah sedikit tetapi karena jumlah penumpang yang ada di kereta api cukup besar penambahan 3,5 persen ini akhirnya meningkatkan kepadatan dalam gerbong," ujarnya.

Peningkatan, sambung Doni, juga terjadi untuk pengguna bus Transjakarta. Setelah kebijakan ganjil-genap kembali diberlakukan, terjadi peningkatan penumpang sebanyak 6 persen hingga 12 persen.

Melihat kondisi tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 juga meminta agar Kementerian PAN-RB dan Kementerian BUMN dapat membatasi karyawannya dalam menggunakan transportasi umum.

"Kami sudah mengingatkan kepada kementerian PAN RB dan kementerian BUMN, untuk membatasi bahkan harus mencegah karyawan menggunakan transportasi publik," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di 25 ruas jalan sejak Senin, 3 Agustus lalu. Sistem ini sempat dicabut saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19 di Jakarta.

Sistem ganjil-genap ini berlaku tiap hari kerja yaitu Senin hingga Jumat pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.