MARTAPURA - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kedapatan mengedarkan barang terlarang tersebut di kampung-kampung.
"Dua orang tersangka yang kami tangkap Kamis (16/2), pukul 14.30 WIB tersebut berinisial SM (37) dan A (41) warga Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto dikutip ANTARA, Jumat 17 Februari.
Dia mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di rumah kontrakan milik pelaku SM (37) di Desa Kota Baru.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyidikan dan mendapati kedua tersangka sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu di sekitar rumah kontrakannya.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 17 paket yang disimpan di plastik klip bening untuk dijual kepada pelanggan.
"Total barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 7.76 gram sabu-sabu," jelasnya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit timbangan digital warna hitam, satu bal plastik klip, satu kotak warna hitam, dan satu unit telepon genggam.
"Kedua tersangka dan barang bukti narkoba sudah diamankan di Mapolres OKU Timur dan akan dijerat dengan Pasal 112 KUHP tentang Narkotika," tegasnya.
Menurut dia, penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres OKU Timur kini cukup memprihatinkan karena sudah menyasar masyarakat hingga pelosok desa.
BACA JUGA:
Oleh karena itu, kata dia, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan dengan rutin melakukan giat razia agar Kabupaten OKU Timur benar-benar bebas dari peredaran narkoba.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat OKU Timur untuk tetap proaktif melaporkan jika mengetahui adanya transaksi narkoba di lingkungan masing-masing," ujarnya.