Bagikan:

SUMBAR - Polres Agam berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus penyalahgunaan narkotika selama awal 2023.

Kepala Kepolisian Resor Agam AKBP Ferry Ferdian mengatakan penangkapan dilakukan pada periode Januari sampai 17 Februari 2023.

"Kasus penyalahgunaan itu kami ungkap dari Januari sampai 17 Februari 2023 dan kasus terbaru pada 14 Februari 2023," katanya di Lubukbasung, Jumat, 17 Februari, disitat Antara.

Ferry menjelaskan, keseluruhan kasus itu diungkap di Kecamatan Lubukbasung, Palembayan dan Tanjungraya.

Ia melanjutkan, ketujuh kasus itu merupakan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Saat ini, kasus tersebut sedang proses dan dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Agam.

"Kasus tersebut segera kami limpahkan apabila berkas pemeriksaan sudah selesai dilakukan," katanya.

Ferry menambahkan Polres Agam pada 2022 berhasil mengungkap kasus narkotika 25 kasus dan 2021 sebanyak 31 kasus. "Kasus pada 2022 berkurang dibandingkan tahun sebelumnya," imbuhnya.

Ia mengimbau warga agar melaporkan apabila ada indikasi penyalahgunaan narkotika itu di tempat tinggal.

"Apabila ada laporan, maka langsung saya turunkan anggota untuk menangkap pelaku," tandasnya.