Tekan Peredaran Narkoba, 14 Bandar di Bukittinggi Diciduk Polisi
Petugas polisi melakukan apel dalam operasi di Polresta Bukittinggi (ANTARA)

Bagikan:

BUKITTINGGI - Sebanyak 14 bandar narkoba diamankan Polresta Bukittinggi dalam operasi Antik Singgalang dalam satu pekan terakhir. Dari belasan pelaku lima diantaranya merupakan residivis dalam kasus serupa.

Kepala Polresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati menuturkan operasi Antik Singgalang dilakukan mulai 3-17 Februari 2023.

"Operasi Antik 2023 bertujuan mengungkapkan dan menekan angka tindak pidana peredaran narkotika serta menciptakan situasi dan kondisi keamanan ketertiban masyarakat yang kondusif," kata Yessi dikutip ANTARA, Jumat 17 Februari.

Ia menyebutkan selama 14 hari pelaksanaan operasi kepolisian itu, Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi  mengungkap 11 kasus narkotika dengan tersangka 14 orang, di antaranya 13 laki-laki dan satu perempuan.

"Dari 11 kasus tersebut tiga pelaku merupakan target operasi (TO) dan delapan lainnya non target operasi," katanya.

Sementara itu Kepala Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan 11 kasus tersebut terungkap di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam Timur.

"Empat TKP di Kota Bukittinggi dengan empat orang tersangka, di antaranya tiga orang laki-laki berinisial EFY (37), HFH (22),  AS (23) dan satu orang perempuan AT (33)," katanya.

Sedangkan TKP di Kabupaten Agam Timur dengan tersangka 10 orang laki-laki yakni RS (25), R (48), A (37), RY (38), AR (23), MS (34), AK (34), GA (31), M (39), dan EP (54).

Ia mengungkapkan barang bukti narkotika yang berhasil disita dalam operasi tersebut dengan total, antara lain total sabu-sabu 15,94 gram, ganja 10,4 gram dan 28 butir pil ekstasi.

Syafri menambahkan untuk para pelaku dibedakan karena memiliki status pengedar, pemakai dan residivis. Dari 14 orang tersangka itu, empat tersangka kategori pengedar yakni EP, MS, GA dan AR, dan lima tersangka lain merupakan residivis kasus narkoba yakni EFY, AT, HFH, MS dan EP.