Pemkot Palangka Raya Hibahkan Tanah dan Bangunan ke KPU
Sekda Palangka Raya Hera Nugrahayu (kiri), Ketua KPU Palangka Raya Ngismatul Choiriyah (kanan) dan Kepala BPN Palangka Raya Budhy Sutrisno saat serah terima lahan dan bangunan kantor KPU Palangka RayaANTARA/Rendhik Andika

Bagikan:

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menghibahkan aset berupa bangunan dan lahan seluas 4.000 meter persegi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Proses hibah ini sebetulnya sudah cukup lama. Namun, karena beberapa kendala, baru saja terealisasi," kata Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu di Palangka Raya dilansir ANTARA, Rabu, 15 Februari.

Penyerahan aset tanah dan bangunan di Jalan Tangkasiang itu sebagai bentuk komitmen Pemkot Palangka Raya dalam mendukung lembaga penyelenggara pemilihan umum secara utuh dan penuh.

Hera berharap dengan hibah lahan dan bangunan itu, KPU Kota Palangka Raya semakin maksimal dalam melaksanakan tugas-tugas pemilu.

"Kami juga selalu siap berkomunikasi dan berkoordinasi demi menyukseskan setiap pelaksanaan pesta demokrasi di Kota Palangka Raya," imbuh dia.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah berterima kasih dan mengapresiasi segala bentuk dukungan pemerintah kota setempat, terutama terkait hibah tersebut, serta bantuan lain yang telah diberikan.

"Setidaknya, ini akan menjadi kenang-kenangan saya dan Pemerintah Kota Palangka Raya di masa mendatang. Kami pun akan maksimal memanfaatkan bangunan dan lahan guna mendukung sukseskan pelaksanaan pemilu," kata Ngismatul.

Serah terima tersebut diresmikan dengan penandatanganan bersama antara Pemkot Palangka Raya dan KPU Kota Palangka Raya.

"Tugas kami selanjutnya adalah melakukan balik nama kepemilikan tanah dan bangunan menjadi atas nama KPU Kota Palangka Raya," ujarnya.

KPU Kota Palangka Raya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan (BPN) setempat untuk proses balik nama kepemilikan.

Kepala BPN Kota Palangka Raya Budhy Sutrisno mengaku siap membantu proses balik nama kepemilikan tanah dan bangunan kantor KPU Kota Palangka Raya.

Dia berharap syarat-syarat balik nama tersebut segera dipenuhi agar proses dapat segera dilakukan, sehingga legalitas kepemilikan segera pindah tangan.