Bagikan:

PALANGKA RAYA - Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Hera Nugrahayu mengingatkan adanya sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemkot setempat yang terlibat politik praktis.

"Saya selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkup pemkot, tentunya sering mengingatkan agar ASN netral pada Pemilu 2024 ini. Bahkan sanksi terberat bagi yang terbukti terlibat politik praktis yakni pemecatan," kata Hera di Palangka Raya, Antara, Kamis, 18 Januari. 

Ia menuturkan, terkait adanya terindikasi ASN pemerintah setempat yang tidak netral di pemilu tahun ini silahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat melakukan pemeriksaan.

Bahkan apabila masyarakat ada melihat ASN ada yang tidak netral, silahkan lapor ke instansi terkait sehingga nantinya apabila sudah selesai dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tidak netral tersebut dan terbukti.

"Maka nantinya akan dilaporkan ke pemkot setempat dan nantinya akan ditindak lanjuti untuk memproses sanksinya sesuai arahan pemerintah pusat," katanya.

Hera menambahkan, sampai saat ini tidak ada ASN di lingkup Kota Palangka Raya yang diperiksa oleh Bawaslu Kota Palangka Raya yang diduga tidak netral jelang Pemilu 2024 ini.

Bahkan dirinya selalu mewanti-wanti setiap ASN dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk sama-sama menjaga terkait hal tersebut. Jangan sampai persoalan tersebut nantinya akan menyusahkan kepala OPD dan Pj Wali Kota Palangka Raya kedepannya.

"Kami sangat yakin sudah berulang kali kami sampaikan terkait persoalan netralitas di tubuh ASN, tentunya hal ini tidak akan terjadi seperti apa yang kita khawatirkan. Namun apabila ada yang melakukan perbuatan tersebut tentunya oknum ASN tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian Hera Nugrahayu.