Bagikan:

KALTENG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya terus memantau aktivitas para guru di wilayah setempat guna memastikan netralitas dalam Pemilu serentak 2024.

"Pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024 digelar pada Februari mendatang dan saat ini telah masuk dalam tahapan kampanye. Terkait hal itu maka seluruh guru untuk menjaga netralitas dan jangan sampai terlibat politik praktis. Kami pun akan melakukan pemantauan berjenjang," kata Kepala Disdik Kota Palangka Raya Jayani di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu 10 Januari, disitat Antara.

"Pemantauan terhadap guru dan tenaga kependidikan itu dilakukan, baik melalui aktivitas langsung maupun aktivitas yang dilakukan melalui media sosial," sambung dia.

Dia menjelaskan, antisipasi pelanggaran netralitas ASN di jajaran dinas pendidikan itu secara internal melibatkan pejabat dinas, pihak pengawas sekolah hingga kepala sekolah secara berjenjang. Sementara secara eksternal ada Inspektorat, Diskominfo dan Bawaslu, termasuk pihak-pihak lain yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu pemilu.

"Kami akan terus melakukan pengawasan. Namun sampai saat ini tidak ada laporan atau temuan pelanggaran netralitas ASN di jajaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya," kata Jayani.

Sementara itu Penjabat Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan bahwa saat ini pihaknya juga terus memperkuat komitmen netralitas ASN setempat pada pelaksanaan pemilihan umum Serentak 2024.

"Kami terus berupaya agar ASN menjaga sikap profesional, apalagi saat ini kita telah masuk pada masa pemilu yang rawan konflik kepentingan," kata Hera.

Hera menerangkan upaya penguatan komitmen netralitas ASN itu, di antaranya dilakukan melalui sosialisasi penanganan benturan kepentingan, penegakan kode etik dan disiplin ASN dalam rangka menjaga netralitas ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Palangka Raya.

"ASN harus terbebas dari benturan kepentingan dan menegakkan sikap netralitas dan profesional dan fokus pada pelayanan terhadap masyarakat," katanya.

Dia menegaskan ASN harus netral dan bebas dari intervensi pihak manapun dan tidak berpihak pada calon manapun sesuai yang diamanatkan UU Nomor 5/2014.

“Jika terbukti ada ASN terlibat dalam politik praktis atau tidak menjaga maruah sebagai ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.