Jika Laporan soal Calo PPDB Bawa 2 Alat Bukti, Polisi Bakal Proses Pidana
Ilustrasi. Pengajuan akun dan verifikasi kartu keluarga (KK) PPDB Jakarta 2023 (Antara)

Bagikan:

KALTENG - Polresta Palangka Raya menindak tegas calo dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah-sekolah yang dalam waktu dekat ini segera dilaksanakan dalam tahun ajaran baru 2023-2024.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, apabila ada oknum baik itu tenaga pengajar warga dari luar serta lain sebagainya menjadi calo PPDB segera ditindak tegas.

"Kalau ada unsur pidananya dalam kegiatan tersebut maka akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya di Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat 9 Juni, disitat Antara.

Ronny menuturkan, apabila ada laporan terkait persoalan tersebut di wilayah hukumnya maka kepolisian tidak akan tinggal diam dan akan segera menindaklanjuti persoalan itu.

Apalagi laporan yang disampaikan ke kepolisian lengkap dengan dua alat bukti, maka penyidik dari kepolisian akan memproses dan memintai keterangan oknum-oknum yang terlibat sehingga nantinya perkara tersebut bisa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

"Ya menurut saya hal seperti ini jangan sampai terjadi, kalau ini terjadi tentunya membuat tidak nyaman dunia pendidikan di wilayah kita hanya gara-gara oknum-oknum yang memiliki kepentingan pribadi tersebut," bebernya.

Perwira Polri berpangkat melati satu itu mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama kepada para orang tua yang anaknya ingin memasukkan anaknya ke sekolah yang ada di Palangka Raya, terutama sekolah yang menjadi favorit nekat melakukan hal-hal suap melalui calo agar anaknya bisa masuk ke sekolah tersebut.

"Sekali lagi saya mengingatkan, jangan sampai hal-hal yang sudah kita wanti-wanti itu terjadi. Karena kalau hal tersebut terjadi di dalam penerimaan masuk sekolah, maka kami juga tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas," tegas Ronny.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PPDB sudah dilakukan oleh sekolah-sekolah swasta dan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya. Sedangkan sekolah yang di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya akan melaksanakan PPDB mulai tanggal 19-23 Juni 2023.