Selain Terancam Dipecat, 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Juga Diproses Pidana
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Al Qudusy/ Foto: Dok. Polda Jateng

Bagikan:

JAKARTA - Lima oknum anggota Polri yang menjadi calo penerimaan rekrutmen Bintara tahun 2022 telah menerima sanksi kode etik yakni dimutasi ke luar Pulau Jawa oleh Polda Jawa Tengah.

Selain itu, kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Alqudusy, lima orang pelaku KKN juga menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Iqbal dalam keterangannya, Minggu, 19 Maret.

Iqbal menuturkan, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik. Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya.

Ia menerangkan, penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 juncto pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/201.

Soal apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final,  Iqbal menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

Dengan demikian, kelima oknum tersebut terancam mendapat sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polda Jateng. Hal ini juga sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, pada Senin,20 Maret besok, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu," jelasnya

Iqbal menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.

“Kejadian OTT Kemaren adalah Prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan Refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksnaan dan sosialisasi Rekruitmen di Polda Jateng berikutnya,” imbuhnya.