JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran kemanusiaan untuk kepentingan pendanaan terorisme.
“Berdasarkan hasil analisis, diketahui adanya dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan aktivitas pengumpulan dana donasi oleh yayasan yang berorientasi pada kegiatan sosial kemanusiaan, amal dan keagamaan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dilansir ANTARA, Selasa, 14 Februari.
Sepanjang 2022, PPATK telah merilis watchlist terkait pendanaan terorisme kepada penyedia jasa keuangan yang mencakup 142 entitas dan 763 individu melalui aplikasi sipendar.
Dia juga melaporkan selama 2022, PPATK telah menyampaikan hasil analisis secara proaktif sebanyak 82 analisis kepada Densus 88 antiteror, BIN, BNPT dan DJBC.
BACA JUGA:
Ivan menegaskan PPATK akan terus berkomitmen untuk tetap fokus pada kegiatan yang mendukung rencana kerja pemerintah, berkaitan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) di Indonesia.
PPATK akan memaksimalkan penggunaan pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp292 miliar.
Berdasarkan indeks efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT, kinerja PPATK naik dari 6,98 poin di tahun 2021 menjadi 7,47 poin di tahun 2022.