Menelusuri Jejak Aliran Dana Teroris, PPATK Ingin Adanya Transparasi Kegiatan Donasi Dalam dan Luar Negeri
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae. (Foto: VOI)

Bagikan:

JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae tengah membicarakan penanganan isu sumbangan sosial-keagamaan terkait adanya penggalangan dana sebagai pendukung aksi terorisme. Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan informasi yang tidak benar dan kontraproduktif, dan menghindari eksploitasi sentimen masyarakat untuk kegiatan yang melawan hukum.

Berdasarkan keterangan PPATK yang diterima VOI, tertulis hasil penilaian risiko tindak pidana pendanaan terorisme tahun 2021 dilihat dari peta risiko luar negeri pendanaan terorisme. Dalam ketarangan tertulis, negara yang berisiko tinggi menjadi indikasi sumber pendanaan dan penyaluran dana terorisme yang masuk dan keluar Indonesia adalah negara-negara yang sedang mengalami gangguan keamanan serius dan daerah konflik.

Menurut Dian, jaringan teroris pada dasarnya mendapatkan dana dari cara-cara legal maupun ilegal, baik melalui penggalangan dana yang sifatnya digital, transfer, ataupun melalui penggalangan dana tunai seperti sumbangan dan kotak amal.

Metode pendanaan terorisme yang dilakukan, masih kata Dian, dapat lewat penggunaan korporasi atau perusahaan, perdagangan obat-obat terlarang, asset virtual, pinjaman online dan aktivitas kelompok kriminal bersenjata.

Data statistik Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) periode tahun 2016 hingga Mei 2021 menunjukkan ada total 4.093 LTKM terkait Pendanaan Terorisme dan 172 hasil analisis dan informasi terkait Pendanaan Terorisme yang disampaikan kepada piha-pihak yang terkait.

“Pendanaan terorisme ini memerlukan sebuah pendekatan yang agak berbeda dibandingkan dengan pencucian uang seperti jumlah nominalnya yang cenderung dipecah, sehingga dalam pengungkapannya perlu pendalaman lebih yang membutuhkan peran dari kawan-kawan Kepolisian, BIN, dan lembaga lainnya agar lebih jelas,” ungkap Dian, melalui ketarangan tertulis, Senin 23 Agustus.

Guna memaksimalkan upaya bersama mencegah dan memberantas berbagai potensi aktivitas terorisme di Indonesia, PPATK mengusulkan untuk dilakukan amandemen atas Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, dan PP No. 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

“Perubahan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas atas penggalangan donasi dan bantuan dari masyarakat. Hal tersebut dapat pula mencegah terjadinya polemik di masyarakat terkait sumbangan-sumbangan yang dihimpun oleh pribadi atau perseorangan,” lanjut Dian.

Di samping itu, agar pengawasan aktivitas terorisme lebih optimal, diperlukan audit terhadap individu dan atau entitas yang melakukan penggalangan donasi untuk domestik maupun luar negeri. Perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut terhadap pihak penerima donasi yang berada di luar negeri.

Untuk mewujudkannya, dibutuhkan peran Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal pemantauan akun media sosial yang membuka donasi.

“Masyarakat perlu lebih berhati-hati dan lebih cermat dalam memberikan maupun menerima sumbangan atau amal. Harus tahu siapa yang memberi dan siapa yang menerima,” pungkas Kepala PPATK.

Sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, PPATK dapat melaksanakan fungsi analisis, pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana pendanaan terorisme.