JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membenarkan telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai informasi transaksi mencurigakan ACT terkait dengan kegiatan jaringan terorisme.
"Sesuai dengan tugas dan fungsinya, BNPT telah menindaklanjuti data-data tersebut," kata Direktur Pencegahan BNPT Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulis dikutip ANTARA, Jumat, 8 Juli.
Penindaklanjutan laporan itu, kata Nurwakhid, dengan mendalami, mengoordinasikan, dan memfasilitasi aparat penegak hukum dari hasil analisis transaksi keuangan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), baik individu maupun organisasi, yang terlibat dalam jaringan terorisme di dalam ataupun di luar negeri.
Untuk pendalaman lebih lanjut, Nurwakhid mengatakan BNPT akan menjalin kerja sama dengan rekanan guna menelusuri dugaan transaksi untuk individu maupun organisasi yang terlibat terorisme.
Sebagaimana diketahui, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan adanya modus jaringan pendanaan teror yang mengatasnamakan lembaga-lembaga kemanusiaan.
Dalam pendanaan terorisme tersebut, kata dia, pendanaan berkedok lembaga amal di tengah masyarakat menjadi sumber dana yang signifikan dalam penguatan jaringan teror.
"Makin maraknya kelompok radikal atau teroris di Indonesia memanfaatkan lembaga amal dan filantropi untuk penggalangan dana ini juga terkait dengan konteks masyarakat Indonesia yang terkenal dengan kedermawanan sosial yang cukup tinggi," kata dia.
BACA JUGA:
Menurut Nurwakhid, berdasarkan data World Giving Index pada tahun 2021, Indonesia sebagai negara dengan masyarakat yang memiliki tingkat kedermawanan paling tinggi.
Namun, hal tersebut justru menjadi celah yang dimanfaatkan kelompok radikal dan teror untuk galang dana dengan modus donasi dan amal.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya melakukan analisis transaksi yang hasilnya terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.
Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan BNPT.