Bagikan:

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT). Sehingga, pengkajian lebih dalam mesti dilakukan soal aliran dana lembaga itu yang terindikasi mengarah ke aktivitas terlarang.

"Saat ini memang ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT)," ujar Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Juli.

Menurutnya, data yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersifat data intelejen. Sehingga, memerlukan kajian dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan dengan pendanaan terorisme.

Jika dari hasil pendalaman terbukti mengarah ke terorisme, tentu penindakan akan langsung dilakukan. Namun, bila sebaliknya, penanganan berbeda akan diterapkan.

"Kalau aktifitas aliran dana yang mencurigakan tersebut terbukti mengarah pada pendanaan terorisme tentu akan dilakukan upaya hukum oleh Densus 88 Anti Teror Polri. Jikalau tidak, maka dikoordinasikan aparat penegak hukum terkait tindak pidana lainnya," ungkapnya.

Terlepas perihal itu, BNPT meminta masyarakat lebih berhati-hati ketika akan memberikan donasi kemanusiaan. Terutama, disarankan untuk memilih kanal-kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah.

"Belajar dari kasus ACT ini, BNPT mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk untuk menyalurkan donasi, infaq dan sedekah kepada lembaga yang resmi dan kredibel yang telah direkomendasikan oleh pemerintah," kata Nurwakhid.

Sebagai informasi, ACT merupakan lembaga kemanusiaan yang mengumpulkan donasi untuk membantu sesama yang terkena bencana atau musibah.

Namun, belakangan muncul isu bahwa ACT menyalahgunakan anggaran. Bahkan, digunakan untuk kepentingan pribadi pimpinannya.