Mencegah Aksi Terorisme, PPATK: Keamanan Negara Harus Diantisipasi Sejak Awal
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae

Bagikan:

JAKARTA – Isu aksi terorisme yang belakangan mencuat ke publik membuat Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae turut ambil suara.

Dian mengatakan, PPATK siap memberikan dukungan penuh dalam mencegah dan memberantas berbagai aktivitas organisasi terorisme di Indonesia melalui pemantauan aliran dana.

Menurut Dian, sudah menjadi tanggung jawab PPATK dan sejumlah lembaga terkait lainnya, untuk proaktif terhadap situasi dan kondisi yang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk isu aksi terorisme

“Segala sesuatu yang berpotensi mengancam integritas dan kemanan negara harus diantisipasi dan dimitigasi sejak awal, termasuk ancaman paham dan ideologi yang berpotensi masuk ke Indonesia dan mengarah ke radikalisme,” jelasnya.

Dian menyatakan, PPATK bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait, senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dalam hal pertukaran informasi, terutama terkait penelusuran dana yang berpotensi mengarah kepada pendanaan kelompok terorisme.

“PPATK secara rutin berkoordinasi dengan beberapa pihak seperti Kepolisian, BNPT, BIN, Pihak Pelapor, dan sejumlah lembaga lainnya, termasuk mitra kerja yang ada di luar negeri. Sinergi lintas lembaga, terutama pertukaran informasi terkait pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas terorisme,” tegas Dian.

PPATK dapat melaksanakan fungsi analisis, pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana pendanaan terorisme.

Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.