Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal di balik vonis 15 tahun untuk Kuat Ma'ruf. Salah satunya soal perilakunya yang tak sopan hingga mengklaim sebagai korban.

"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ujar Hakim Morgan Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari

Kemudian, selama persidangan Kuat Ma'ruf juga tak mengakui kesalahannya. Bahkan, selalu memposisikan diri sebagai pihak yang tak mengetahui apapun.

"Orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya," sebutnya.

Terlepas dari hal itu, majelis hakim juga memiliki satu pertimbangan meringankan yakni, Kuat Ma'ruf merupakan kepala keluarga.

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata Hakim Morgan.

Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Sehingga, majelis hakim memvonis asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ini dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Dalam amar putusannya, perbuatan atau tindakan Kuat Ma'ruf di rangkaian kasus pembunuhan berencana diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 15 tahun," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso