Bagikan:

BENGKULU - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menyita 157 kendaraan roda dua dan roda empat sejak awal Februari 2023 karena melakukan aksi balap liar tidak menggunakan knalpot standar dan tidak memakai pelat nomor kendaraan.

Kabag Ops Kompol Jufri menyebutkan bawa 157 kendaraan tersebut terdiri dari 52 kendaraan roda empat dan 105 kendaraan roda dua.

"Sejak awal Februari 2023 sebanyak 157 kendaraan telah dilakukan penyitaan dan sekitar 20 kendaraan roda empat dan 30 kendaraan roda dua telah diambil oleh pengendara," kata Jufri dikutip ANTARA, Senin 13 Februari.

Ia mengimbau agar seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kota Bengkulu agar tidak menggunakan knalpot tidak resmi dan melakukan balap liar agar tidak menjadi target selanjutnya pihak kepolisian.

Sementara itu, bagi pengendara yang ingin mengambil kendaraan nya di Mapolresta Bengkulu untuk membawa lengkap surat kendaraan dan mengganti langsung knalpot brong dengan knalpot standar di lokasi.

Untuk penyitaan kendaraan dilakukan selama seminggu, namun jika pengendara membawa surat dan syarat lebih cepat maka kendaraan tersebut akan diberikan.

Kata Jufri, bagi pengendara yang ingin mengambil kendaraan nya dapat membayar denda tilang manual sesuai dengan aturan yang ada yaitu Rp250 ribu.

Selain itu, untuk mengurangi kegiatan balap liar di jalan dan penggunaan knalpot tidak standar, maka pihaknya secara rutin melakukan kegiatan operasi setiap hari.

Jika dalam operasi tersebut ditemukan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar dan melakukan aksi balap liar maka akan dilakukan tilang di tempat dan penyitaan kendaraan ditempat.

Selanjutnya kendaraan tersebut akan disita di Mapolresta Bengkulu selama satu bulan hingga masa persidangan selesai.