Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Lalulintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mencatat sebanyak 2 ribu lebih kendaraan roda dua disita.

Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol. Joko Supriyanto mengatakan penyitaan dilakukan Polres dan Polresta di Bengkulu lantaran kendaraan memakai knalpot brong atau ikut aksi balap liar.

"Saat ini kalau dihitung dari 10 daerah di Bengkulu ada 2 ribu lebih sepeda motor yang disita karena menggunakan knalpot brong dan balap liar," ujar dia di Kota Bengkulu, Jumat 19 April, disitat Antara.

Penyitaan tersebut dilakukan, guna memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan untuk tidak mengulangi aksi balap liar atau penggunaan knalpot brong.

Lanjut Joko, untuk kendaraan yang tidak memiliki buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) maka kendaraan akan disita hingga pemilik menunjukkan surat tersebut dan jika pengendara memiliki surat lengkap akan dikoordinasikan dengan pihak pengadilan.

Selain itu, dirinya berterima kasih dan mengapresiasi masyarakat karena bekerjasama dengan pihak pemerintah memasang spanduk dan menyatakan menolak keras aksi balap liar dan knalpot brong.

"Hal tersebut merupakan bukti nyata bahwa masyarakat Bengkulu tidak menyukai pelanggaran tersebut," tandasnya.