Pebalap Liar di Kota Bogor Kini Jadi Duta Setop Knapot 'Rombeng'
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Satlantas Polresta Bogor Kota, mengutus 20 orang sebagai duta 'setop knalpot bising alias knalpot brong'. Mereka akan ikut memberikan edukasi kepada masyarakat agar berhenti menggunakan alat yang bikin polusi suara itu.

"Satlantas Polresta Bogor Kota dalam enam bulan terakhir ini melaksanakan hal ini berawal dari silaturahmi bersama masyarakat, kemudian ngopi bareng lah, Jumat Curhat lah. Nah itu di antaranya, masyarakat menyampaikan keluhan soal knalpot bising yang mengganggu kenyamanan, bahkan menyebabkan berantem dan sebagainya," beber Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat 10 Februari.

Kombes Pol Bismo menuturkan 20 duta setop knalpot brong awalnya pelaku balap liar yang juga menggunakan knalpot brong. Lalu dilakukan pembinaan oleh Satlantas supaya sukarela menghentikan aksinya dengan alat bising tersebut.

Para duta itu pernah mengalami hal yang tidak mengenakan saat menggunakan knalpot bising tersebut, di antaranya hampir ada yang menabrak orang, menabrak pedagang, serta menabrak anak sekolah sehingga jatuh.

"Juga ada yang menggunakannya di dalam gang, akibatnya dimarahi tetangganya, sehingga tidak enak dalam hubungan ketetanggaan," ujarnya dilansir Antara.

Oleh karena itu, mereka akhirnya menjadi bagian dari kepolisian ikut menjaga para pengemudi dan pengguna jalan dari kebisingan knalpot.

"Atas berbagai masukan dan keluhan masyarakat tentang knapot brong ini, hal inilah yang membuat Satlantas Polresta Bogor Kota merespon keluhan masyarakat, aduan masyarakat untuk melakukan penertiban terhadap knalpot brong ini," katanya.

Kombes Pol Bismo menerangkan bahwa penggunaan knalpot brong ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 di bawah 175 CC bunyi knalpot kendaraan itu harus di bawah 80 desibel.

Selain itu juga, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 285 ayat 1, kendaraan dengan knalpot bising itu tidak layak jalan karena tidak sesuai ketentuan standar dari pabrikan dan telah diukur melalui alat desibel, harus sesuai dengan spesifikasi, batasan CC dan juga desibel dari kenalpot tersebut sesuai perundang-undangan.

"Hingga Jumat sore ini, kita data jumlah knalpot yang sudah kita ditertibkan ada 563 kendaraan dan rencana tindak lanjut kita akan lakukan pemusnahan dengan berkoordinasi pihak kejaksaan dan pengadilan," ujarnya.

Ke depan, lanjut dia, selain mengutus duta untuk mengedukasi teman-temannya atau komunitas, Satantas Polresta Bogor Kota juga akan melakukan patroli terhadap lokasi balapan liar.

Menurut informasi dari masyarakat, ungkapnya, khusus di daerah Bogor Kota yang tempat rawan kegiatan knalpot brong dan balap liar tersebar di wilayah Warung Jambu di Kecamatan Bogor Utara, dekat toko elektronik Informa dan Pom bensin Jambu Dua, dan di Kecamatan Bogor Timur Jalan Regional Ring Road (R3).

"Kami akan lakukan patroli di wilayah situ untuk mencegah penyalahgunaan tempat itu jadi balap liar ataupun knalpot brong. Kalau ada tempat bengkel malam yang buka 24 jam dan sering digunakan untuk orang balap liar tentu akan sampaikan pesan-pesan kamtibmas, supaya semua pengguna jalan, baik pengendara motor maupun penyeberan jalan agar jangan sampai menjadi korban kecelakaan dan sebagainya," kata dia.