JAKARTA - Majelis hakim menilai nota pembelaan Ferdy Sambo yang menyinggung tak adanya niatan untuk membunuh Yosua alias Brigadir J hanyalah bantahan kosong belaka.
"Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal (Bripka RR) dan saksi Richard Eliezer (Bharada E) untuk mem-backup terdakwa Menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari.
Menurut majelis hakim, bila Ferdy Sambo tak memiliki niatan membunuh seharusnya eks Kadiv Propam itu tak perlu memanggil Bharada E.Tetapi, cukup dengan Ricky Rizal Wibowo.
Hanya saja, Ricky Rizal Wibowo saat itu menyatakan tak berani Brigadir J karena mengaku tak kuat mental.
"Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat," sebutnya.
Dengan alasan dan pertimbangan lainnya, Wahyu menyatakan nota pembelaan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dapat dikesampingkan.
Selain itu, eks Kadiv Propam juga diyakini turut menembak Brigadir J dengan memakai senjata api jenis Glock dan sarung tangan.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis glock yg pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," kata Hakim Wahyu.
Dalam rangkaian kasus ini, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:
Eks Kadiv Propam ini disebut merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Bahkan, Ferdy Sambo membuat skenario polisi tembak polisi agar peristriwa pembunuhan yang sebenarnya tak diketahui orang lain.