JAKARTA - Eksekusi pengosongan dealer motor di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berlangsung ricuh, Rabu, 8 Februari, siang. Dari pantauan di lapangan, aparat keamanan yang dilibatkan dalam eksekusi sempat terlibat tarik menarik dengan para mantan pegawai dealer yang dieksekusi PN Jakarta Pusat.
Juru Sita PN Jakarta Pusat Mustafa Fahmi mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi ini sesuai dalam keputusan perdata nomor 561.
"Jadi ini gugatan pemohon sebagai pemilik lahan minta pengadilan untuk mengosongkan. Keputusan PN Jakpus perdata ini sewa menyewa," kata Fahmi di lokasi eksekusi, Rabu, 8 Februari.
Fahmi mengatakan, pihak termohon PT Citra Makmur selaku penyewa ini diketahui tidak membayar uang sewa kepemilikan lahan. Diketahui pihak penyewa sudah tidak bayar uang sewa kontrak selama kurang lebih 2 tahun.
BACA JUGA:
"Di dalam bangunan ini ada 100 motor. Nanti motor ini akan dibawa ke gudang yang telah disiapkan," ujarnya.
Sementara, Amrizal mengatakan bahwa ada 28 pegawai dari PT Citra Makmur terkena pemutusan hak kerja (PHK). Kasus PHK ini sudah berperkara sampai putusan mahkamah agung dan sudah berkekuatan hukum.
"Kita tidak ingin menguasai aset tahan dan bangunan ini. Kami hanya menuntut hak kami, di dalam itu kan ada aset - aset motor itu harapan kami. Kita minta hanya hak kami dipenuhi saja," katanya.