Bagikan:

JAKARTA - Juru bicara vaksin COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menegaskan pemerintah menjamin keamanan data penerima vaksin. 

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan sms notifikasi yang diterima penerima vaksin dengan metode SMS blast yang terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.

"Perlu kami tegaskan bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan keputusan Menkominfo Nomor 253 Tahun 2020," kata Nadia dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 4 Januari.

Dirinya memaparkan dalam upaya meraih data pribadi termasuk data kependudukan, pemerintah tentunya akan mematuhi aturan perundangan yang berlaku. Selain itu data ini juga dilengkapi dengan sistem keamanan sehingga tak bisa sembarang digunakan untuk keperluan lainnya di luar penanganan COVID-19.

Lebih lanjut, Nadia memaparkan hal yang harus dilakukan oleh para calon penerima vaksin yang telah mendapatkan pesan singkat. Kata dia, para penerima pesan singkat dari ID bernama Peduli COVID ini diharuskan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan registrasi untuk memasukkan data, status kesehatan, memilih tempat hingga jadwal vaksinasi.

Proses verifikasi dan registrasi ini, sambungnya, hanya bisa dilakukan secara daring oleh mereka yang telah memiliki akses.

Jika para calon penerima vaksin yang sudah mendapat sms tidak bisa melakukan verifikasi dan registrasi karena gangguan jaringan, maka mereka dapat meminta bantuan dari Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan setempat untuk melakukan registrasi.

"Registrasi ini sangat penting karena sebagai upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta skrining sederhana terhadap penyakit penyerta yang dideritanya," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkes telah mengirimkan SMS blast kepada para penerima vaksin tahap pertama utamanya kepada tenaga kesehatan sejak Jumat, 31 Desember lalu. Pengiriman SMS ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 Tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Dalam keputusan tersebut, Menkes Budi Sadikin menyebut pihaknya menetapkan sasaran pelaksanaan vaksinasi COVID-19, diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui SMS blast pada 31 Desember 2020.

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast sebagaimana dimaksud dalam wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Namun, pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.