JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bakal menyosialisasikan prinsip istithaah kepada para calon jemaah haji Indonesia di tengah beragam penolakan rencana kenaikan naik haji jadi Rp69 juta.
Adapun prinsip istithaah dalam naik haji yaitu bukan hanya menyangkut soal dana, tapi juga kemampuan fisik dan kesehatan calon jemaah haji.
Dalam sosialisasinya, Kemenag bakal menggandeng Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) serta Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.
"Kepada Kanwil dan PTKIN, nantinya ada isu-isu yang bisa di-eksplore di antaranya adalah konsep istithah yang lebih komprehensif, bagaimana meng-istithaah-kan yang rasional," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dalam keterangan tertulis, Senin 6 Februari, disitat Antara.
Hilman mengatakan, Kemenag sudah melakukan kajian secara intensif yang melibatkan para pakar, lalu mengadakan Mudzakarah Perhajian Indonesia, yang secara khusus membahas konsep istithaah, baik amaliyah, kesehatan, maupun dalam konteks sosial politik sejak 2022.
BACA JUGA:
Ia berharap, konsep istithaah ini bisa dibahas bersama ormas-ormas Islam yang jumlah jemaahnya cukup banyak. Jika memungkinkan, lanjut dia, bisa dilakukan diskusi di internal ormas tersebut untuk membangun kesadaran tentang tantangan penyelenggaraan haji ke depan.
"Selain melibatkan perguruan tinggi dan kanwil, kita juga berharap bisa masuk ke dalam ormas-ormas Islam yang jumlah jamaahnya cukup banyak, sehingga dapat langsung disosialisasikan," tuturnya.
Hilman juga berharap PTKIN dapat terlibat dalam menyusun struktur anggaran yang lebih terjaga sekaligus mendorong terciptanya ekosistem haji.
"PTKIN dapat dilibatkan juga untuk menyusun struktur anggaran dan mendorong menciptakan ekosistem haji yang saat ini belum tergarap dengan baik," tandasnya.